Thursday, October 29, 2009

HUKUM BERSUMPAH, BENAR ATAUPUN DUSTA

Oleh Syaikh Abdul Azi bin Abdullah bin Baz

berdasarkan firman Allah:

“Artianya : Dan jagalah sumpah-sumpah kamu”

Rasulullah saw. bersabda kepadanya “Realisasikanlah sumpahmu krn dosa itu ditanggung orang yg melanggar .”

Juga berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Tiga orang yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada Hari Kiamat dan tidak Dia sucikan mereka bahkan mereka mendapatkan adzab yang pedih (yaitu) : seorang yang sudah bercampur rambut hitam dan putihnya (orang yang sudah tua) lagi pezina, seorang fakir lagi sombong dan seorang laki laki yang Allah jadikan dia tidak membeli barangnya kecuali dengan bersumpah atas namaNya dan tidak menjual kecuali dengan bersumpah dengan bersumpah atas namaNya” [1]

Orang-orang Arab selalu memuji orang yang tidak banyak bersumpah sebagaimana yang diungkapkan oleh seorang penyair.

Sedikit bersumpah, selalu menjaga sumpahnya.

Bila sudah bersumpah, dia segera menepatinya.

Seorang Mukmin disyari’atkan agar tidak banyak bersumpah sekalipun dia benar karena memperbanyaknya terkadang bisa menjerumuskan ke dalam kedustaan

Sebagaimana dimaklumi bahwa dusta HARAM hukumnya dan bila ia disertai dengan sumpah, maka tentu sangat diharamkan lagi akan tetapi bila dipaksa oleh kondisi atau suatu kemaslahatan yang lebih dominan sehingga harus bersumpah secara dusta, maka hal itu tidak apa-apa. Hal ini berdasarkan hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersumber dari hadits Ummu Kultsum binti Uqbah bin Abu Mu’ith Radhiyallahu anha bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Bukanlah termasuk pendusta orang yang mendamaikan antara sesama manusia, lalu dia berkata baik atau menanamkan kebaikan”

Bila ketika seseorang mendamaikan antara sesama manusia, dia berkata, “Demi Allah, sesungguhnya teman-teman kamu itu mencintai perdamaian dan persatuan. Mereka ingin begini dan begitu ..” lalu dia mendatangi pihak yang lain dengan mengatakan hal yang sama dan tujuannya hanyalah untuk berbuat baik dan mendamaikan, maka hal itu tidak apa-apa berdasarkan hadit di atas.

Demikian juga bila seseorang melihat ada orang yang ingin membunuh seseorang secara zhalim atau menzhalimi dirinya dalam suatu hal, lalu dia berkata, “Demi Allah, orang itu adalah saudaraku” agar dia dapat menyelamatkannya dari tindakan orang yang zhalim tersebut karena ingin membunuhnya tanpa haq atau memukulnya tanpa haq sementara dia tahu bahwa dia bila dia mengatakan “Saudaraku” tadi, orang itu akan membiarkannya karena menghormatinya ; maka melakukan hal seperti itu menjadi wajib baginya demi tujuan menyelamatkan saudaranya dari perbuatan zhalim.

Yang dimaksudkan di sini bahwa hukum asal sumpah-sumpah dusta itu adalah dilarang dan diharamkan kecuali bila berimplikasi suatu kemaslahatan besar yang lebih besar daripada implikasi dusta tersebut, sebagaimana dalam tiga hal yang disebutkan dalam hadits di atas.

_________
Foote Note
[1]. Lihat Al-Mu'jam Al-Kabir karya Ath-Thabrani (6111), Al-Mu'jam Al-Awsath senada dengan itu (5577), Al-Haitsami berkata di dalam kitabnya Majma Az-Zawa'id ; para periwayatnya adalah para periwayat pada kitab Shahih.
[2]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dengan terbatas pada lafazh yang marfu saja, dalam kitab Ash-Shulh (2692), Shahih Muslim dalam kitab Al-Bir wa Ash-Shilah (2605)