Sahabat Hikmah…
Agar HIDUP BERKUALITAS...
Kita harus menjadikan UMUR kita lebih BERKULALITAS ...
Dengan melakukan IBADAH yang BERKUALITAS.
Salah satunya adalah dengan shalat BERJAMA'AH di MASJID.
Mengapa demikian ?
Karena shalat fardlu sehari semalam adalah 5 kali.
Kita bisa menggandakan dengan cara CERDAS, yaitu
1 X shalat berjama’ah di Masjid = 5 hari shalat sendiri
Karena sekali shalat berjama’ah di Masjid pahalanya 25 derajat dibanding shalat sendiri. Rasulullah shalallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Shalatnya seorang pria berjamaah pahalanya 25 derajat dibanding sendirian di rumah atau di pasar, yang demikian itu karena jika ia berwudhu dengan sempurna kemudian ia keluar rumah dengan satu tujuan shalat berjamaah di masjid, maka setiap langkahnya mengangkat satu derajat dan diampuni satu dosanya, dan selama ia di majelis shalat tanpa hadats didoakan para malaikat, “Ya Allah, ampunilah ia dan rahmatilah ia”, dan dianggap mengerjakan shalat sepanjang menunggu waktu shalat” (HR Bukhari Muslim).
Bahkan rumusannya bisa berubah:
1 X Sholat JAMA’AH > 5 Hari Shalat SENDIRI
Karena dalam hadits lain yang masyhur adalah lebih utama 27 derajat.
Rasulullah shalallaahu 'alaihi wa sallam bersabda "Shalat Jamaah lebih utama dua puluh tujuh kali dibanding shalat sendiri"
(H.R. Bukhari Muslim dll.).
Fadhilah Shalat BERJAMA’AH di MASJID:
1. Mendapat naungan Allah Subhanahu wa Ta'ala pada hari kiamat
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda :
"Tujuh golongan yang akan mendapatkan naungan Allah Subhanahu wa Ta'ala di hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya (diantaranya)......dan seseorang yang hatinya selalu terpaut pada masjid" (Muttafaqun Alaihi)
Berkata Imam An-Nawawi ketika menjelaskan makna hadits di atas yaitu "Orang mempunyai rasa cinta yang dalam terhadap masjid dan kontinyu dalam melaksanakan shalat berjama'ah di dalamnya bukan berarti selalu tinggal didalam masjid" (lihat syarah An-Nawawi 7 : 121)
2. Akan lebih dicintai oleh Allah.
Rasulullah shalallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Shalat seseorang bersama seorang lebih utama dari shalat sendiri, dan shalat bersama dua orang lebih utama dari shalat bersama seorang, semakin banyak mereka berjamaah semakin dicintai Allah" (H.R. Ahmad, Abu Dawud).
3. Mendapat keutamaan berjalan dan pulang ke/dari Masjid.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda :
"Maukah kalian aku tunjukkan sesuatu yang dengannya Allah akan menghapuskan dosa dan mengangkat derajat ?" Para shahabat berkata : "Tentu, Ya Rasulullah", Beliau bersabda " ....dan memperbanyak langkah menuju ke masjid ..." (HR. Muslim).
Pengangkatan derajat artinya kedudukan yang tinggi di Syurga (lihat syarah An-Nawawi 3 : 141).
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barang siapa yang menuju ke masjid untuk shalat berjama'ah maka setiap langkahnya menghapuskan dosa dan ditulis padanya satu kebaikan baik ketika ia pergi maupun ia kembali" (HSR. Ahmad).
Syaratnya berangkat dari rumah sudah menyempurnakan wudlu.
Diriwayatkan dari Utsman bin Affan berkata "Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda :
"Barang siapa yang berwudhu dan menyempurnakannya kemudian berjalan untuk melaksanakan shalat fardu bersama dengan manusia atau secara berjama'ah atau di dalam masjid maka Allah Subhanahu wa Ta'ala akan mengampuni dosa-dosanya" (HR. Muslim)
3. Mendapat keutamaan menunggu shalat.
Rasululah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda :
"Apabila salah seorang dari kalian duduk untuk menunggu shalat di masjid maka dia senantiasa dalam keadaan shalat selama ia tidak berhadats (dan) para malaikat akan mendo'akannya : "Ya Allah ampunilah dia, Ya Allah rahmatilah dia" (HR. Muslim)
4. Mendapat keutamaan berada di shaf pertama.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda :
"Kalau seandainya manusia mengetahui apa yang terdapat dalam adzan dan shaf pertama kemudian mereka tidak mendapatkannya kecuali dengan melakukan undian niscaya mereka akan melakukannya" (HR. Bukhari)
5. Mendapat keutamaan berada di shaf sebelah kanan.
Diriwayatkan dari Aisyah berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda :
"Sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya bershalawat atas orang-orang yang berada pada shaf sebelah kanan" (HR.Abu Daud dan Ibnu Majah).
Dan adalah para shahabat menyukai untuk senantiasa berada di bagian kanan shaf apabila mereka shalat dibelakang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Al-Bara' Radhiyallahu 'anhu berkata :
"Kami apabila shalat di belakang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam lebih kami sukai untuk kami berada di sebelah kanan beliau karena beliau menghadapkan wajahnya (pertama kali) kepada kami (saat salam)" (HSR. Abu Daud)
6. Mendapatkan keutamaan mengucapkan amin bersama para malaikat.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Apabila imam mengucapkan "ghairul maghduubi 'alaihim waladdhaliin" maka katakanlah "Amin" karena barang siapa yang aminnya bertepatan dengan aminnya para malaikat maka akan diampuni dosanya yang telah lalu " (HR. Bukhari)
7. Mendapatkan pembebasan dari api neraka dan dari kemunafiqan.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda :
"Barang siapa yang shalat selama empat puluh hari secara berjama'ah dan selalu mendapatkan takbir pertama, maka di tetapkan baginya dua pembebasan : Pembebasan dari api neraka dan pembebasan dari kemuniqan" (HHR. Tirmidzi).
8. Mendapat Penerangan dari Allah atas kegelapan akhirat.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda :
"Karuniailah mereka yang berjalan dalam kegelapan menuju masjid dengan sinar yang sempurna di hari kiamat" (H.R. Abu Dawud & Trimidzi).
9. Mendapatkan keutamaan shalat ’Isya dan shalat Shubuh berjama'ah.
Dalam riwayat Utsman
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda :
"Barang siapa shalat Isya' dengan berjamaah, maka ia seperti mendirikan shalat selama setengah malam, barangsiapa shalat Subuh berjamaah, maka ia laksana shalat semalam suntuk" (H.R. Muslim dll.)
Hukum shalat BERJAMA’AH di MASJID:
Hukum shalat Jamaah menurut mazhab Syafi'i : Fardlu kifayah, yaitu apabila tidak ada seorang pun yang mendirikan jamaah dalam satu kampung, maka seluruh kampung mendapatakn dosa.
Mazhab Hanbali bahkan mengatakan shalat jamaah adalah fardlu ain, wajib bagi setiap muslim, karena kuat dan banyaknya dalil yang memerintahkan shalat jamaah.
Mazhab Hanafi dan Maliki mengatakan shalat jamaah selain shalat jum'ah hukumnya sunnah mu'akkadah (Sunnah yang mendekati wajib, sangat ditekankan).
Dalam sebuah hadist Rasulullah bersabda "Wahai umatku, shalatlah di rumah-rumah kalian, karena yang paling utama shalat seseorang adalah di rumahnya, kecuali shalat fardlu" (H.R. Bukhari Muslim).
Bagaimana dengan WANITA?
Sebaik-baik seorang wanita adalah shalat di rumahnya, berdasarkan hadits:
Dan dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah shalallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:
”Sebaik-baik masjid bagi kaum wanita adalah didalam rumahnya.” (HR. Ahmad)
Bagi seorang wanita yang ingin shalat di masjid untuk melakukan shalat berjama’ah diperbolehkan bagi mereka yang sudah tua dan dimakruhkan bagi yang masih muda karena dikhawatirkan adanya fitnah. Tetapi dengan syarat:
Pertama, ada izin dari suami atau wali (jika belum nikah). Dalilnya sabda Nabi SAW : “Jika isteri-isterimu meminta izin ke masjid-masjid, maka izinkanlah mereka.” (HR Muslim, Bukhari, Ahmad, dan Ibn Hibban).
Kedua, tidak memakai wangi-wangian, atau semisalnya yang dapat menimbulkan mafsadat bagi wanita. Sabda Nabi SAW : “Janganlah kamu melarang wanita-wanita hamba Allah pergi ke masjid-masjid Allah, tapi hendaklah mereka keluar tanpa wangi-wangian.” (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibn Khuzaimah, Darimi, dan Baihaqi).
Mana yang lebih utama bagi wanita, sholat di masjid atau di rumah?
Ada dua pendapat:
Pertama, yang lebih utama sholat di rumah, baik sholat sendiri (munfarid) atau sholat jamaah. Ini pendapat Ibnu Qudamah (Al-Mughni, 3/443).
Kedua, yang lebih utama sholat di rumah, jika sholatnya sholat jamaah, bukan sholat sendiri. Ini pendapat Ibnu Hazm (Al-Muhalla, 4/197) dan ulama Syafi’iyah seperti Imam Nawawi. (Al-Majmu’, 4/198).
Kedua pendapat itu dalilnya sama, yaitu sabda Nabi SAW : “Janganlah kamu melarang isteri-isterimu ke masjid-masjid, dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (wa buyutuhunna khair lahunna). (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Baihaqi, Thabrani).
Pendapat pertama mengambil keumuman lafal “dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka” (wa buyutuhunna khair lahunna). Jadi menurut pendapat pertama ini, shalat di rumah baik shalat jamaah maupun shalat sendiri, lebih utama daripada shalat jamaah di masjid.
Sedang pendapat kedua, tidak memberlakukan hadis itu secara umum, namun mengkhususkan hanya untuk sholat jamaah, bukan sholat munfarid (sendiri). Imam Nawawi menyatakan : “Adapun wanita, maka sholat jamaah mereka di rumah lebih utama [daripada jamaah di masjid]… Sholat berjamaah wanita lebih utama daripada hadirnya wanita [sholat berjamaah] di masjid-masjid.” (Imam Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, 4/197-198).
Wallahu a'lam bishshowab
by O.F.A