Tiada sah pernikahan kecuali dengan (hadirnya) wali dan 2 orang saksi dan dengan mahar (mas kawin) sedikit maupun banyak.
(HR Athabrani)
Sebaik-baik wanita ialah yang paling ringan mas kawinnya.
(HR Athabrani)
(HR Athabrani)
Sebaik-baik wanita ialah yang paling ringan mas kawinnya.
(HR Athabrani)
Apabila seseorang dari kamu hendak meminang seorang wanita dan dapat melihat bagian-bagian dari tubuhnya, hendaklah melakukannya.
(HR. Ahmad)
ps : melihat wajah, betis, dan tangan calon istri yang akan dipinangnya dibolehkan.