Satu surat yang begitu signifikan menceritakan mengenai peristiwa malam tersebut ialah surah Al-Qadar yang berisi 5 ayat. Surat Al-Qadar adalah surat ke 97 menurut susunannya didalam Mushaf. Ada diantara ulama-ulama mengatakan bahwa surat Al-Qadar ini turun selepas penghijrahan Nabi saw ke Madinah.
Didalam membicarakan pentafsiran ayat, amatlah bijak jika kita mengambil penafsiran yang diambil dari Tafsir Jalalain:
Kesimpulannya bahwa malam Al-Qadar itu secara sejarahnya di turunkan Al-Quran dari Lauhul Mahfuz kelangit dunia. Kemuliaan malam tersebut telah dikhabarkan kepada Rasulullah SAW. Bulan itu dikatakan satu bulan dengan barakah seperti 1000 bulan. Dimalam tersebut para malaikat-malaikat dan Jibril turun ke bumi dan memohon Allah mengkabulkan doa'-do'a hambanya. Kemuliaan malam tersebut berakhir dengan terbitnya fajar.
Pentafsiran yang lebih terperinci sedikit mengenai ayat pertama surah Al-Qadar ini dapat kita lihat dari Tafsir Ibnu Kathir:
Allah SWT telah mengkhabarkan sesungguhnya Ia telah menurunkan Al-Quran pada malam Lailatul Qadar. Dimana Allah berfirman, "Sesungguhnya kami turunkannya di malam yg barakah". Inilah yang kemudian dikenal sebagai malam Al-Qadar yg berada didalam bulan Ramadan sebagaimana firmannya, "Pada bulan Ramadan yang diturunkan didalamnya Al-Quran".
Berkata Ibnu Abbas bahwa Allah SWT telah menurunkan Al-Quran keseluruhannya (secara total) dari Lauhul Mahfuz ke Baitul 'Izzah dari langit dunia kemudian ia diturunkan secara berpisah dan berperingkat selama 23 tahun keatas Nabi SAW, kemudian firman Allah beliau memuliakan Lailatul Qadar dimana Allah SWT telah mengizinkan penurunan Al-Quran.
Keistimewaan Lailatul Qadar
Sheikh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi merujuk kepada surah Al-Qadar didalam membicarakan persoalan keistimewaan Lailatul Qadar, katanya :
"Allah telah memuliakan Al-Quran dimalam ini, dan ditambahnya dengan maqam yang mulia, yaitu kedudukan dan kemuliaannya yang sangat banyak dari kebaikan dan kelebihan dari 1000 bulan. Apa-apa ketaatan dan ibadah didalamnya menyerupai 1000 bulan yang bukan Lailatul Qadar. 1000 bulan ini menyamai 83 tahun 4 bulan. Hanya di satu malam ini lebih baik dari umur seseorang yang menghampiri 100 tahun, jika tambah berapa tahun beliau baligh dan dipertanggung jawabkan".
Dan pada malam itu turunnya malaikat-malaikat dengan rahmat Allah dengan kesejahteraan dan barakahnya. Dan kesejahteraanya melimpah sehingga ke terbit fajar. Didalam As-sunnah, banyak hadist-hadist yang menyebutkan mengenai keutamaan Lailatul Qadar ini. Yang banyak dianjurkan untuk mencarinya pada 10 malam terakhir. Dalam Sahih Bukhari dari Hadis Abu Hurarirah, "Barangsiapa yang berqiam dimalam Al-Qadar dengan penuh keimanan dan bersungguh-sungguh maka telah diampunkannya apa yang telah lalu dari dosanya". (Riwayat Bukhari didalam Kitab Al-Saum).
Rasulullah SAW telah memberi penjelasan kepada siapa yang lalai dan tidak memperhatikan malam tersebut, yaitu sama seperti menghalang diirinya dari menerima kebaikannya dan ganjarannya. Berkata para sahabat yang telah dinaungi mereka bulan Ramadan, "Sesungguhnya bulan ini telah hadir kepada kamu didalamnya mengandung malam yang lebih baik dari 1000 bulan. Siapa yang memuliakannya maka beliau akan dimuliakan kebaikan semua perkara. Dan siapa yang tidak memuliakannya maka kebaikannya akan dihalang". (Riwayat Ibnu Majah dari Hadis Anas, isnad Hassan sebagaimana didalam Sahih Jaami' Al-Saghir).
Sheikh Ibnu Taimiyyah (Majmu' fatawa - Jilid-25/286) didalam membicarakan soalan yang mana satu lebih afdal, diantara Malam Isra' Nabi saw atau Lailatul qadar? Kata: "Sesungguhnya Malam Isra' lebih afdal dan Malam Al-Qadar lebih afdal bila dinisbahkan kepada umat...". Manakah yang lebih afdal 10 Zulhijjah atau 10 malam terakhir Ramadan?. Kata Ibnu Taimiyyah, "Hari 10 Zulhijjah lebih afdal dari hari 10 dari bulan Ramadan. Dan malam-malam 10 akhir Ramadan lebih afdal malam 10 Zulhijjah". Jelas menunjukkan bahwa para ulama menyatakan bahwa malam lailatul Qadar ini sangat istimewa kepada umat Muhammad.
Dapatkah Lailatul Qadar dilihat dengan mata?
Dua tokoh ulama' Arab Saudi, Sheikh Abdul Aziz bin Baaz dan Sheikh Salleh Munajjid berkata: "Malam Qadar boleh dilihat dengan mata kepada siapa yang diberi taufiq oleh Allah SWT dan dengan menggunakan tanda-tandanya. Para sahabat r.h. mencarinya berdasarkan tanda-tandanya tetapi tiada laporan yang mengatakan mereka telah melihatnya. Akan tetapi tidak ada larangan mencari hasil fadilah bagi siapa yang beriman dan bersungguh-sungguh", kata beliau.
Sheikh Al-Sya'rawi mengatakan: "Satu pun diantara makluk Allah tidak melihat Lailatul Qadar melainkan Rasulullah SAW. Ani adalah satu keistimewaan yang diberikan kepada Rasulnya. Selain itu, ada beberapa orang yang dilaporkan pernah melihatnya. Mereka yang melihatnya berkata-kata kepada Rasulullah yang melihat beliau pandangan di dalam tidur mereka, seolah-olah berkata: "Aku melihat sebagaimana aku sujud di dalam air yang melimpah, kemudian menjadi pagi hari 23, mereka melihat masjid-masjid di sepanjang malam tersebut. Langit seolah-olah ingin hujan, Rasulullah sujud sehingga kelihatan dahi di atas tangannya dan kami mengetahui bahwa di sini adalah Lailatul Qadar didalam tahun dan malam itu".
Haruskah mencari Lailatul Qadar?
Ada beberapa hadis yang menunjukkan betapa ruginya seseorang yang tidak pernah berusaha mencari Lailatul Qadar. Menurut Sheikh Abdul Aziz bin Baaz dan Sheikh Salleh Munajjid beliau berkata; "Seorang Islam haruslah mencari malam 10 terakhir Ramadan sebagaimana Rasulullah SAW mengarahkan umatnya menuntut ganjaran dan pahala di mana seseorang yang mendirikannya dan iman dan azam malam tersebut, dia akan menerima ganjarannya dan jika tidak bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: "Barangsiapa yang berqiam di malam Qadar dengan keimanannya maka Allah akan mengampunkan dosanya yang telah lalu". Dalam riwayat lain, "Barangsiapa yg berqiam dan mencarinya kemudian ia akan diampunkan dosa yang sebelumnya dan yang terakhir."
Tanda-tanda Lailatul Qadar
Menurut Sheikh Abdul Khaliq Al-Sharrif bahwa tanda-tanda Lailatul Qadar akan ditunjukkan pada pagi harinya matahari akan memancar dan cuacanya yang agak sejuk. Sheikh Saleh Munajjid mengatakan bahwa matahari yang keluar itu tidak memancarkan cahaya. Sheikh Dr Yusuf Qaradhawi mengatakan terdapat juga berbagai tanda, seperti cahayanya merah kelemah-lemahan dan pada malam itu hujan dan angin sepoi-poi, tiada bau dan tiada sejuk sebagaimana yang disebut oleh Al-Hafiz didalam Fathul Bari'.
Kata Al-Qaradhawi:
"Semua tanda ini tidak memberi kepastian mengenainya. Tidak mungkin ia berulang-ulang, karena malam Al-Qadar selalu berbeda-beda cuacanya dalam berbagai negara, berbeda pula waktunya. Ia mungkin dijumpai di sebuah negara Islam yang tidak putus hujannya, dan kemungkinan di negara lain yang keluarganya bersholat istiqo' yang berdepan dengan kemarau, dan negara-negara berbeda dari segi kepanasan dan kesejukannya, naik matahari dan turunnya, kuat atau lemah pancarannya, maka mustahil untuk mendapat titik pertemuan ini. Kajian ulama' mengatakan: boleh di ambil malam-malam yang tertentu Lailatul Qadar itu dari sebahgian manusia. Ia hanya kelihatan kepada dia seorang saja yang melihatnya. Atau menerima mimpi didalam tidur, atau berlaku (karamah) keajaiban yang luar biasa. Atau Ia terjadi kepada keseluruhan umat Islam agar ia menerima ganjaran kepada siapa saja yang berpeluang melakunya. Dan Ia tidak nampak apa-apa yang berlaku. Kebanyakkan ulama' mengambil pandangan yang awal tadi.
Amalan saat Lailatul Qadar
Kemuliaan malam tersebut dan seruan-seruan dari hadist-hadist yang menyuruh umat Islam mencari malam tersebut mungkin akan menimbulkan sedikit pertanyaan. Apakah malam itu khusus bagi mereka-mereka yang alim saja atau bisa berlaku bagi masyakat umum. Yusuf Qaradawi mengatakan bahwa malam itu datang untuk semua orang yang benar-benar menginginkannya. Kata Qaradhawi:
"Maka Malam al-Qadar ialah malam umum untuk semua yang menuntutnya. Yang menginginkan kebaikan dan ganjarannya, dan apa yang disisi Allah di dalamnya, itu lah malam ibadah dan malam ta'at, dan bersolat, bertilawah, berdo'a, bersedekah, menjalinkan perhubungan, beramal sholeh, dan melakukan kebaikan-kebaikan".
"Yang harus dilakukan oleh orang Islam pada malam ialah; Bersholat Isya' secara berjamaah, sholat subuh berjamaah dan pada malamnya mendirikan qiamullail. Di dalam hadist Sahih diriwayatkan Nabi bersabda, "Barangsiapa yang bersholat Isya' berjamaah, seolah-olah ia berqiam di separuh malam, dan barangsiapa yang bersolat subuh berjamaah, seolah-olah ia bersholat disepanjang malam tersebut. (Riwayat Ahmad, Muslim).
Sheikh Atiyah Saqr menganjurkan:
Hidupkannya dengan bersholat, membaca Al-Quran, berzikir, beristigfar dan berdo'a dari terbenam matahari sehingga terbit fajar. Dan hidupkan ramadhan dengan bersolat terawikh di dalamnya. Sebuah riwayat yang mengatakan, "Barangsiapa yang bersholat magrib dan Isya' di hari akhir yaitu di malam Al-Qadar secara berjamaah, ia telah diberi keuntungan dari Lailatul Qadar". Berkata A'isyah r.h "Ya Rasulullah di waktu Lailatul Qadar, apakah yang harus aku katakan". "Katakalah, "Ya Allah sesungguhnya kamu pengampun dan suka kepada pengampunan, maka ampunkanlah ku".(ANN/cha)
Sunday, August 30, 2009
Saturday, August 29, 2009
Kumpulan Fatwa Ramadhan untuk Muslimah: Qodho Puasa
Fiqh Muslimah
1. Qodho (Mengganti) Puasa yang Tertunda
Soal:
Beberapa tahun yang lalu saya berbuka pada hari-hari haid dan saya belum sempat mengqodhonya sampai sekarang. Padahal sudah beberapa tahun silam, dan (kini) saya ingin mengqodho tanggungan puasa saya, tetapi saya tidak ingat berapa hari yang haru saya bayar. Apa yang harus saya lakukan?
Jawab:
Wajib bagimu melakukan tiga perkara:
Pertama: Taubat kepada Allah Ta’ala dari kesalahan ini (menunda-nunda qodho’ puasa) serta menyesali perbuatan ini dan bertekad untuk tidak mengulanginya, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“…Dan bertaubatlah kepada Allah wahai orang-orang yang beriman agar kalian beruntung.” (QS. an-Nur [24]:31)
Sedangkan menunda kewajiban ini adalah maksiat dan bertaubat kepada Allah Ta’ala adalah wajib.
Kedua: Segera berpuasa sesuai dengan yang diyakini, karena Allah tidak membebani hamba melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Karenanya, yang engkau yakini bahwasannya engkau meninggalkan hari-hari yang menjadi tanggunganmu, itulah yang engkau bayar. Apabila kamu meyakini sepuluh hari, maka hendaklah puasa sepuluh hari, dan jika engkau meyakini bahwasannya itu lebih atau kurang, maka hendaklah engkau berpuasa sesuai dengan keyakinanmu itu. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Allah tidak membebani hamba kecuali dengan kesanggupannya…” (Qs. al-Baqarah [2]:286)
dan firman Allah Ta’ala:
“Bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian…” (Qs. at-Taghabun [64]:6)
Ketiga: Memberi makan seorang fakir miskin setiap harinya jikalau engkau mampu melakukannya dengan memberikan semuanya walaupun kepada satu orang miskin. Adapun jika engkau tidak mampu, maka tidak mada kewajiban apapun bagimu selain puasa dan taubat. Dan memberi makan yang wajib kepada setiap harinya ½ sha’ dari makanan pokok suatu daerah dan ukurannya 1½ kg bagi orang yang mampu.
(Fatwa Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz)
2. Tidak Membayar Puasa Karena Melahirkan
Soal:
35 tahun yang lalu, saya melahirkan pada bulan Ramadhan. Kemudian dua tahun berikutnya, saya melahirkan pada bulan Ramadhan juga, dan saya tidak berpuasa melainkan hanya 10 hari. Dan sekarang saya seorang wanita yang berusia lanjut dan sakit-sakitan. Apakah yang harus saya lakukan?
Jawab:
Apabila engkau telah sembuh, wajib bagimu berpuaswa pada hari yang engkau tinggalkan, baik pada Ramadhan pertama atau yang kedua disertai memberi makan kepada fakir miskin pada setiap harinya (jika engkau memang meremehkan permasalahan membayar puasa ini, padahal engkau mampu).
Adapun kewajiban memberi makan fakir miskin untuk setiap harinya ½ sha’ berupa kurma atau beras dari makanan pokok suatu daerah atau 1½ kg dengan timbangan, dengan memberikannya kepada fakir miskin baik satu ataupun dua orang ataupun keluarga fakir miskin. Itu semua cukup bagimu, disertai dengan berpuasa dan bertaubat.
Adapun jika engkau menunda qodho’ Ramadhan karena sakit tanpa disertai unsur peremehan, maka wajib bagimu membayar puasa yang engkau tinggalkan itu dan tidak ada kewajiban memberi makan fakir miskin dikarenakan engkau mendapatkan udzur syar’i, berdasarkan firman Allah:
“…Barangsiapa yang sakit atau melakukan perjalanan jauh, hendaklah mengganti pada hari-hari yang lain…” (Qs. al-Baqarah [2]:85)
3. Berpuasa Setelah Suci dari Nifas
Soal:
Jika seorang wanita mendapat kesuciannya dari nifas dalam satu pekan, kemudian ia berpuasa bersama kaum muslimin di bulan Ramadhan selama beberapa hari. Kemudian (ternyata) darah itu keluar lagi. Apakah ia harus meninggalkan puasa dalam situasi seperti ini? Dan apakah ia harus mengqadha hari-hari puasa yang ia jalani selama beberapa hari tersebut dan hari-hari puasa yang ia tinggalkan?
Jawab:
Jika seorang wanita mendapat kesuciannya dari nifas sebelum 40 hari lalu ia puasa beberapa hari, kemudian darah itu keluar lagi sebelum 40 hari, maka puasanya sah. Dan hendaknya ia meninggalkan shalat dan puasa pada hari-hari ketika darah itu keluar lagi karena darah itu dianggap darah nifas hingga ia suci atau hingga sempurna 40 hari.
Dan jika telah mencapai 40 hari, maka wajib baginya untuk mandi walaupun darah itu masih tetap keluar, karena 40 hari adalah akhir masa nifas menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat ulama. Dan setelah itu, hendaknya ia berwudhu untuk setiap waktu shalat hingga darah itu berhenti mengalir darinya, sebagaimana yang diperintahkan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kepada wanita yang mustahadhah (mengluarkan darah istihadhah) dan boleh bagi suaminya untuk mencampurinya setelah 40 hari walaupun ia masih mengeluarkan darah, karena darah dan kondisi yang demikian adalah darah rusak (darah istihadhah) yang tidak menghalangi seorang wanita untuk shalat dan puasa serta tidak menghalangi suaminya untuk menggauli istrinya pada saat itu. Akan tetapi jika keluarnya darah itu sesuai dengan masa haidhnya, maka ia harus meninggalkan shalat dan puasa karena ia dianggap darah haidh.
(Kitab ad Da’wah, Syaikh ibn Baz)
4. Tidak Mampu Meng-qadha Puasa
Soal:
Saya seorang wanita yang sakit. Saya tidak berpuasa beberapa hari di bulan Ramadhan yang lalu dan karena sakit yang saya alami, saya tidak dapat mengqadha puasa. Apa yang harus saya laukan sebagai kaffarah-nya? Dan saya tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan tahun ini, apakah yang harus saya lakukan?
Jawab:
Orang sakit yang menyebabkan sulit baginya untuk berpuasa disyariatkan untuk tidak berpuasa, lalu jika Allah Subhanahu wa Ta’ala memberinya kesembuhan, maka ia harus mengqadha puasanya berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (Qs. al-Baqarah [2]: 185)
Dan anda boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan ini jika Anda masih dalam kondisi sakit, karena tidak berpuasa merupakan keringanan (rukhshah) dari Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi orang yang sakit serta bagi orang sedang dalam perjalanan (musafir). Dan Allah Subhananhu wa Ta’ala suka jika rukhshah-Nya dijalankan, sebagaimana Allah benci jika perbuatan maksiat dilakukan. Kemudian Anda tetap diwajibkan untuk mengqadha puasa, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi Anda kesembuhan dan memberi kita semua ampunan atas dosa yang telah kita perbuat.”
(Fatawa ash-Shiyam)
1. Qodho (Mengganti) Puasa yang Tertunda
Soal:
Beberapa tahun yang lalu saya berbuka pada hari-hari haid dan saya belum sempat mengqodhonya sampai sekarang. Padahal sudah beberapa tahun silam, dan (kini) saya ingin mengqodho tanggungan puasa saya, tetapi saya tidak ingat berapa hari yang haru saya bayar. Apa yang harus saya lakukan?
Jawab:
Wajib bagimu melakukan tiga perkara:
Pertama: Taubat kepada Allah Ta’ala dari kesalahan ini (menunda-nunda qodho’ puasa) serta menyesali perbuatan ini dan bertekad untuk tidak mengulanginya, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“…Dan bertaubatlah kepada Allah wahai orang-orang yang beriman agar kalian beruntung.” (QS. an-Nur [24]:31)
Sedangkan menunda kewajiban ini adalah maksiat dan bertaubat kepada Allah Ta’ala adalah wajib.
Kedua: Segera berpuasa sesuai dengan yang diyakini, karena Allah tidak membebani hamba melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Karenanya, yang engkau yakini bahwasannya engkau meninggalkan hari-hari yang menjadi tanggunganmu, itulah yang engkau bayar. Apabila kamu meyakini sepuluh hari, maka hendaklah puasa sepuluh hari, dan jika engkau meyakini bahwasannya itu lebih atau kurang, maka hendaklah engkau berpuasa sesuai dengan keyakinanmu itu. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Allah tidak membebani hamba kecuali dengan kesanggupannya…” (Qs. al-Baqarah [2]:286)
dan firman Allah Ta’ala:
“Bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian…” (Qs. at-Taghabun [64]:6)
Ketiga: Memberi makan seorang fakir miskin setiap harinya jikalau engkau mampu melakukannya dengan memberikan semuanya walaupun kepada satu orang miskin. Adapun jika engkau tidak mampu, maka tidak mada kewajiban apapun bagimu selain puasa dan taubat. Dan memberi makan yang wajib kepada setiap harinya ½ sha’ dari makanan pokok suatu daerah dan ukurannya 1½ kg bagi orang yang mampu.
(Fatwa Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz)
2. Tidak Membayar Puasa Karena Melahirkan
Soal:
35 tahun yang lalu, saya melahirkan pada bulan Ramadhan. Kemudian dua tahun berikutnya, saya melahirkan pada bulan Ramadhan juga, dan saya tidak berpuasa melainkan hanya 10 hari. Dan sekarang saya seorang wanita yang berusia lanjut dan sakit-sakitan. Apakah yang harus saya lakukan?
Jawab:
Apabila engkau telah sembuh, wajib bagimu berpuaswa pada hari yang engkau tinggalkan, baik pada Ramadhan pertama atau yang kedua disertai memberi makan kepada fakir miskin pada setiap harinya (jika engkau memang meremehkan permasalahan membayar puasa ini, padahal engkau mampu).
Adapun kewajiban memberi makan fakir miskin untuk setiap harinya ½ sha’ berupa kurma atau beras dari makanan pokok suatu daerah atau 1½ kg dengan timbangan, dengan memberikannya kepada fakir miskin baik satu ataupun dua orang ataupun keluarga fakir miskin. Itu semua cukup bagimu, disertai dengan berpuasa dan bertaubat.
Adapun jika engkau menunda qodho’ Ramadhan karena sakit tanpa disertai unsur peremehan, maka wajib bagimu membayar puasa yang engkau tinggalkan itu dan tidak ada kewajiban memberi makan fakir miskin dikarenakan engkau mendapatkan udzur syar’i, berdasarkan firman Allah:
“…Barangsiapa yang sakit atau melakukan perjalanan jauh, hendaklah mengganti pada hari-hari yang lain…” (Qs. al-Baqarah [2]:85)
3. Berpuasa Setelah Suci dari Nifas
Soal:
Jika seorang wanita mendapat kesuciannya dari nifas dalam satu pekan, kemudian ia berpuasa bersama kaum muslimin di bulan Ramadhan selama beberapa hari. Kemudian (ternyata) darah itu keluar lagi. Apakah ia harus meninggalkan puasa dalam situasi seperti ini? Dan apakah ia harus mengqadha hari-hari puasa yang ia jalani selama beberapa hari tersebut dan hari-hari puasa yang ia tinggalkan?
Jawab:
Jika seorang wanita mendapat kesuciannya dari nifas sebelum 40 hari lalu ia puasa beberapa hari, kemudian darah itu keluar lagi sebelum 40 hari, maka puasanya sah. Dan hendaknya ia meninggalkan shalat dan puasa pada hari-hari ketika darah itu keluar lagi karena darah itu dianggap darah nifas hingga ia suci atau hingga sempurna 40 hari.
Dan jika telah mencapai 40 hari, maka wajib baginya untuk mandi walaupun darah itu masih tetap keluar, karena 40 hari adalah akhir masa nifas menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat ulama. Dan setelah itu, hendaknya ia berwudhu untuk setiap waktu shalat hingga darah itu berhenti mengalir darinya, sebagaimana yang diperintahkan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kepada wanita yang mustahadhah (mengluarkan darah istihadhah) dan boleh bagi suaminya untuk mencampurinya setelah 40 hari walaupun ia masih mengeluarkan darah, karena darah dan kondisi yang demikian adalah darah rusak (darah istihadhah) yang tidak menghalangi seorang wanita untuk shalat dan puasa serta tidak menghalangi suaminya untuk menggauli istrinya pada saat itu. Akan tetapi jika keluarnya darah itu sesuai dengan masa haidhnya, maka ia harus meninggalkan shalat dan puasa karena ia dianggap darah haidh.
(Kitab ad Da’wah, Syaikh ibn Baz)
4. Tidak Mampu Meng-qadha Puasa
Soal:
Saya seorang wanita yang sakit. Saya tidak berpuasa beberapa hari di bulan Ramadhan yang lalu dan karena sakit yang saya alami, saya tidak dapat mengqadha puasa. Apa yang harus saya laukan sebagai kaffarah-nya? Dan saya tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan tahun ini, apakah yang harus saya lakukan?
Jawab:
Orang sakit yang menyebabkan sulit baginya untuk berpuasa disyariatkan untuk tidak berpuasa, lalu jika Allah Subhanahu wa Ta’ala memberinya kesembuhan, maka ia harus mengqadha puasanya berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (Qs. al-Baqarah [2]: 185)
Dan anda boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan ini jika Anda masih dalam kondisi sakit, karena tidak berpuasa merupakan keringanan (rukhshah) dari Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi orang yang sakit serta bagi orang sedang dalam perjalanan (musafir). Dan Allah Subhananhu wa Ta’ala suka jika rukhshah-Nya dijalankan, sebagaimana Allah benci jika perbuatan maksiat dilakukan. Kemudian Anda tetap diwajibkan untuk mengqadha puasa, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi Anda kesembuhan dan memberi kita semua ampunan atas dosa yang telah kita perbuat.”
(Fatawa ash-Shiyam)
Fatwa Ramadhan untuk Muslimah: Memakai Obat Pencegah Haid
Bagaimana hukumnya wanita memakai obat pencegah haidh di bulan Ramadhan?
Jawab:
Wanita yang memakai obat pencegah haidh, apabila tidak membahayakan dirinya ditinjau dari sisi medis, maka tidaklah mengapa dengan syarat ia tetap meminta izin kepada suaminya. Yang aku (Syaikh Ibn Utsaimin) ketahui, obat-obat semacam ini membahayakan wanita, karena haidh merupakan darah yang keluar secara alami. Apabila dicegah pada waktunya maka akan membahayakan tubuh. Kemudian perlu diperhatikan pula, obat-obat semacam ini menjadikan kebiasaan para wanita menjadi tidak teratur, akibatnya mereka akan bimbang dan ragu (apakah mereka telah suci atau belum -red) ketika shalat atau saat bersenggama dengan suaminya.
Oleh karena itu, aku tidak mengatakan itu haram, hanya aku tidak menganjurkannya. Selayaknya bagi para wanita untuk ridha menerima takdir yang Allah takdirkan. Dikisahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui Aisyah radhiallahu ‘anha sedang menangis pada waktu haji Wada’. Saat itu Aisyah radhiallahu ‘anha sudah mengenakan pakaian ihram. Rasulullah shalallahu’alaihi wa salam bertanya,
“Ada apa denganmu wahai Aisyah? Apakah engkau haidh?”
Aisyah radhiallahu’anha menjawab, “Ya, wahai Rasulullah.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehati, “Yang demikian itu adalah sesuatu yang Allah telah tetapkan bagi para wanita.”
Maka, selayakanya bagi para wanita untuk bersabar dan mencari pahala dari Allah ketika meninggalkan shalat dan puasa karena haidh. Sesungguhnya, pintu dzikir terbuka luas, ia bisa berdzikir, bertasbih, shadaqah, berlaku baik kepada manusia dengan perkataan maupun perbuatan dan ini adalah amalan yang paling utama. (Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 1/304, lihat pula fatw Lajnah Da’imah 5/400)
Tata Cara Mandi Haid dan Mandi Junub
Kategori: Fiqh Muslimah
Diringkas dari majalah As Sunah Edisi 04/Th.IV/1420-2000, oleh Ummu ‘Athiyah
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Haid adalah salah satu najis yang menghalangi wanita untuk melaksanakan ibadah sholat dan puasa (pembahasan mengenai hukum-hukum seputar haidh telah disebutkan dalam beberapa edisi yang lalu), maka setelah selesai haidh kita harus bersuci dengan cara yang lebih dikenal dengan sebutan mandi haid.
Agar ibadah kita diterima Allah maka dalam melaksanakan salah satu ajaran islam ini, kita harus melaksanakannya sesuai tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan Rasulullah telah menyebutkan tata cara mandi haid dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa Asma’ binti Syakal Radhiyallahu ‘Anha bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang mandi haidh, maka beliau bersabda:
تَأْخُذُإِحْدَا كُنَّ مَائَهَا وَسِدْرَهَا فَتََطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ أوْ تَبْلِغُ فِي الطُّهُورِ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُُهُ دَلْكًا شَدِ يْدًا حَتََّى تَبْلِغَ شُؤُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا المَاءَ ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطْهُرُ بِهَا قَالَتْ أسْمَاءُ كَيْفَ أتََطَهَّرُبِهَا قَالَ سُبْحَانَ الله ِتَطَهُّرِي بِهَا قَالَتْْ عَائِشَةُ كَأنَّهَا تُخْفِي ذَلِكَ تَتَبَّعِي بِهَا أثَرَالدَّمِ
“Salah seorang di antara kalian (wanita) mengambil air dan sidrahnya (daun pohon bidara, atau boleh juga digunakan pengganti sidr seperti: sabun dan semacamnya-pent) kemudian dia bersuci dan membaguskan bersucinya, kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air sampai pada kulit kepalanya, kemudian dia menyiramkan air ke seluruh badannya, lalu mengambil sepotong kain atau kapas yang diberi minyak wangi kasturi, kemudian dia bersuci dengannya. Maka Asma’ berkata: “Bagaimana aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah” maka ‘Aisyah berkata kepada Asma’: “Engkau mengikuti (mengusap) bekas darah (dengan kain/kapas itu).”
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentang mandi dari haid. Maka beliau memerintahkannya tata cara bersuci, beliau bersabda:
تَأْخُذُ فِرْصَةً مِنْ مِسْكٍ فَتَطَهُّرُ بِهَا قَالَتْ كَيْفَ أَتَطَهُّرُ بِهَاقَالَ تَطَهَّرِي بِهَاسُبْحَانَ اللهِ.قَالَتْ عَائِشَةُ وَاجْتَذَبْتُهَا إِلَيَّ فَقُلْتُ تَتَبْعِي بِهَاأَثَرَا لدَّمِ
“Hendaklah dia mengambil sepotong kapas atau kain yang diberi minyak wangi kemudian bersucilah dengannya. Wanita itu berkata: “Bagaimana caranya aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah bersucilah!” Maka ‘Aisyah menarik wanita itu kemudian berkata: “Ikutilah (usaplah) olehmu bekas darah itu dengannya(potongan kain/kapas).” (HR. Muslim: 332)
An-Nawawi rahimahullah berkata (1/628): “Jumhur ulama berkata (bekas darah) adalah farji (kemaluan).” Beliau berkata (1/627): “Diantara sunah bagi wanita yang mandi dari haid adalah mengambil minyak wangi kemudian menuangkan pada kapas, kain atau semacamnya, lalu memasukkannya ke dalam farjinya setelah selesai mandi, hal ini disukai juga bagi wanita-wanita yang nifas karena nifas adalah haid.” (Dinukil dari Jami’ Ahkaam an-Nisaa’: 117 juz: 1).
Syaikh Mushthafa Al-’Adawy berkata: “Wajib bagi wanita untuk memastikan sampainya air ke pangkal rambutnya pada waktu mandinya dari haidh baik dengan menguraikan jalinan rambut atau tidak.Apabila air tidak dapat sampai pada pangkal rambut kecuali dengan menguraikan jalinan rambut maka dia (wanita tersebut) menguraikannya-bukan karena menguraikan jalinan rambut adalah wajib-tetapi agar air dapat sampai ke pangkal rambutnya, Wallahu A’lam.” (Dinukil dari Jami’ Ahkaam An-Nisaa’ hal: 121-122 juz: 1 cet: Daar As-Sunah).
Maka wajib bagi wanita apabila telah bersih dari haidh untuk mandi dengan membersihkan seluruh anggota badan; minimal dengan menyiramkan air ke seluruh badannya sampai ke pangkal rambutnya; dan yang lebih utama adalah dengan tata cara mandi yang terdapat dalam hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ringkasnya sebagai berikut:
1. Wanita tersebut mengambil air dan sabunnya, kemudian berwudhu’ dan membaguskan wudhu’nya.
2. Menyiramkan air ke atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air dapat sampai pada tempat tumbuhnya rambut. Dalam hal ini tidak wajib baginya untuk menguraikan jalinan rambut kecuali apabila dengan menguraikan jalinan akan dapat membantu sampainya air ke tempat tumbuhnya rambut (kulit kepala).
3. Menyiramkan air ke badannya.
4. Mengambil secarik kain atau kapas(atau semisalnya) lalu diberi minyak wangi kasturi atau semisalnya kemudian mengusap bekas darah (farji) dengannya.
TATA CARA MANDI JUNUB BAGI WANITA
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, beliau berkata:
كُنَّاإِذَأَصَابَتْ إِحْدَانَاجَنَابَةٌأَخَذَتْ بِيَدَيْهَاثَلَاثًافَوْقَ رَأْسَهَا ثُمَََّ تَأْخُذُ بِيَدِهَا عَلَى شِقِّهَاالْأيَْمَنِ وَبِيَدِهَااْلأُخْرَى عََََلَى شِقِّهَااْلأ يْسَرِ
“Kami ( istri-istri Nabi) apabila salah seorang diantara kami junub, maka dia mengambil (air) dengan kedua telapak tangannya tiga kali lalu menyiramkannya di atas kepalanya, kemudian dia mengambil air dengan satu tangannya lalu menyiramkannya ke bagian tubuh kanan dan dengan tangannya yang lain ke bagian tubuh yang kiri.” (Hadits Shahih riwayat Bukhari: 277 dan Abu Dawud: 253)
Seorang wanita tidak wajib menguraikan (melepaskan) jalinan rambutnya ketika mandi karena junub, berdasarkan hadits berikut:
Dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha berkata:
قُاْتُ ياَرَسُولَ اللهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَرَأْسِي أَفَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ؟ قَالَ:لاَإِنَّمَايَكْفِيْكِ أَنْ تَحْثِيْنَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ مِنْ مَاءٍثُمََّ تُفِيْضِيْنَ عَلَى سَائِرِ جَسَادِكِ الماَءَ فَتَطْهُرِيْن
Aku (Ummu Salamah) berkata: “Wahai Rasulullah, aku adalah seorang wanita, aku menguatkan jalinan rambutku, maka apakah aku harus menguraikannya untuk mandi karena junub?” Beliau bersabda: “Tidak, cukup bagimu menuangkan air ke atas kepalamu tiga kali kemudian engkau mengguyurkan air ke badanmu, kemudian engkau bersuci.” (Hadits Shahih riwayat Muslim, Abu Dawud: 251, an-Nasaai: 1/131, Tirmidzi:1/176, hadits: 105 dan dia berkata: “Hadits Hasan shahih,” Ibnu Majah: 603)
Ringkasan tentang mandi junub bagi wanita adalah:
1. Seorang wanita mengambil airnya, kemudian berwudhu dan membaguskan wudhu’nya (dimulai dengan bagian yang kanan).
2. Menyiramkan air ke atas kepalanya tiga kali.
3. Menggosok-gosok kepalanya sehingga air sampai pada pangkal rambutnya.
4. Mengguyurkan air ke badan dimulai dengan bagian yang kanan kemudian bagian yang kiri.
5. Tidak wajib membuka jalinan rambut ketika mandi.
Tata cara mandi yang disebutkan itu tidaklah wajib, akan tetapi disukai karena diambil dari sejumlah hadits-hadits Rasululllah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Apabila dia mengurangi tata cara mandi sebagaimana yang disebutkan, dengan syarat air mengenai
Jawab:
Wanita yang memakai obat pencegah haidh, apabila tidak membahayakan dirinya ditinjau dari sisi medis, maka tidaklah mengapa dengan syarat ia tetap meminta izin kepada suaminya. Yang aku (Syaikh Ibn Utsaimin) ketahui, obat-obat semacam ini membahayakan wanita, karena haidh merupakan darah yang keluar secara alami. Apabila dicegah pada waktunya maka akan membahayakan tubuh. Kemudian perlu diperhatikan pula, obat-obat semacam ini menjadikan kebiasaan para wanita menjadi tidak teratur, akibatnya mereka akan bimbang dan ragu (apakah mereka telah suci atau belum -red) ketika shalat atau saat bersenggama dengan suaminya.
Oleh karena itu, aku tidak mengatakan itu haram, hanya aku tidak menganjurkannya. Selayaknya bagi para wanita untuk ridha menerima takdir yang Allah takdirkan. Dikisahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui Aisyah radhiallahu ‘anha sedang menangis pada waktu haji Wada’. Saat itu Aisyah radhiallahu ‘anha sudah mengenakan pakaian ihram. Rasulullah shalallahu’alaihi wa salam bertanya,
“Ada apa denganmu wahai Aisyah? Apakah engkau haidh?”
Aisyah radhiallahu’anha menjawab, “Ya, wahai Rasulullah.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehati, “Yang demikian itu adalah sesuatu yang Allah telah tetapkan bagi para wanita.”
Maka, selayakanya bagi para wanita untuk bersabar dan mencari pahala dari Allah ketika meninggalkan shalat dan puasa karena haidh. Sesungguhnya, pintu dzikir terbuka luas, ia bisa berdzikir, bertasbih, shadaqah, berlaku baik kepada manusia dengan perkataan maupun perbuatan dan ini adalah amalan yang paling utama. (Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 1/304, lihat pula fatw Lajnah Da’imah 5/400)
Tata Cara Mandi Haid dan Mandi Junub
Kategori: Fiqh Muslimah
Diringkas dari majalah As Sunah Edisi 04/Th.IV/1420-2000, oleh Ummu ‘Athiyah
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Haid adalah salah satu najis yang menghalangi wanita untuk melaksanakan ibadah sholat dan puasa (pembahasan mengenai hukum-hukum seputar haidh telah disebutkan dalam beberapa edisi yang lalu), maka setelah selesai haidh kita harus bersuci dengan cara yang lebih dikenal dengan sebutan mandi haid.
Agar ibadah kita diterima Allah maka dalam melaksanakan salah satu ajaran islam ini, kita harus melaksanakannya sesuai tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan Rasulullah telah menyebutkan tata cara mandi haid dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa Asma’ binti Syakal Radhiyallahu ‘Anha bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang mandi haidh, maka beliau bersabda:
تَأْخُذُإِحْدَا كُنَّ مَائَهَا وَسِدْرَهَا فَتََطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ أوْ تَبْلِغُ فِي الطُّهُورِ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُُهُ دَلْكًا شَدِ يْدًا حَتََّى تَبْلِغَ شُؤُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا المَاءَ ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطْهُرُ بِهَا قَالَتْ أسْمَاءُ كَيْفَ أتََطَهَّرُبِهَا قَالَ سُبْحَانَ الله ِتَطَهُّرِي بِهَا قَالَتْْ عَائِشَةُ كَأنَّهَا تُخْفِي ذَلِكَ تَتَبَّعِي بِهَا أثَرَالدَّمِ
“Salah seorang di antara kalian (wanita) mengambil air dan sidrahnya (daun pohon bidara, atau boleh juga digunakan pengganti sidr seperti: sabun dan semacamnya-pent) kemudian dia bersuci dan membaguskan bersucinya, kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air sampai pada kulit kepalanya, kemudian dia menyiramkan air ke seluruh badannya, lalu mengambil sepotong kain atau kapas yang diberi minyak wangi kasturi, kemudian dia bersuci dengannya. Maka Asma’ berkata: “Bagaimana aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah” maka ‘Aisyah berkata kepada Asma’: “Engkau mengikuti (mengusap) bekas darah (dengan kain/kapas itu).”
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentang mandi dari haid. Maka beliau memerintahkannya tata cara bersuci, beliau bersabda:
تَأْخُذُ فِرْصَةً مِنْ مِسْكٍ فَتَطَهُّرُ بِهَا قَالَتْ كَيْفَ أَتَطَهُّرُ بِهَاقَالَ تَطَهَّرِي بِهَاسُبْحَانَ اللهِ.قَالَتْ عَائِشَةُ وَاجْتَذَبْتُهَا إِلَيَّ فَقُلْتُ تَتَبْعِي بِهَاأَثَرَا لدَّمِ
“Hendaklah dia mengambil sepotong kapas atau kain yang diberi minyak wangi kemudian bersucilah dengannya. Wanita itu berkata: “Bagaimana caranya aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah bersucilah!” Maka ‘Aisyah menarik wanita itu kemudian berkata: “Ikutilah (usaplah) olehmu bekas darah itu dengannya(potongan kain/kapas).” (HR. Muslim: 332)
An-Nawawi rahimahullah berkata (1/628): “Jumhur ulama berkata (bekas darah) adalah farji (kemaluan).” Beliau berkata (1/627): “Diantara sunah bagi wanita yang mandi dari haid adalah mengambil minyak wangi kemudian menuangkan pada kapas, kain atau semacamnya, lalu memasukkannya ke dalam farjinya setelah selesai mandi, hal ini disukai juga bagi wanita-wanita yang nifas karena nifas adalah haid.” (Dinukil dari Jami’ Ahkaam an-Nisaa’: 117 juz: 1).
Syaikh Mushthafa Al-’Adawy berkata: “Wajib bagi wanita untuk memastikan sampainya air ke pangkal rambutnya pada waktu mandinya dari haidh baik dengan menguraikan jalinan rambut atau tidak.Apabila air tidak dapat sampai pada pangkal rambut kecuali dengan menguraikan jalinan rambut maka dia (wanita tersebut) menguraikannya-bukan karena menguraikan jalinan rambut adalah wajib-tetapi agar air dapat sampai ke pangkal rambutnya, Wallahu A’lam.” (Dinukil dari Jami’ Ahkaam An-Nisaa’ hal: 121-122 juz: 1 cet: Daar As-Sunah).
Maka wajib bagi wanita apabila telah bersih dari haidh untuk mandi dengan membersihkan seluruh anggota badan; minimal dengan menyiramkan air ke seluruh badannya sampai ke pangkal rambutnya; dan yang lebih utama adalah dengan tata cara mandi yang terdapat dalam hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ringkasnya sebagai berikut:
1. Wanita tersebut mengambil air dan sabunnya, kemudian berwudhu’ dan membaguskan wudhu’nya.
2. Menyiramkan air ke atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air dapat sampai pada tempat tumbuhnya rambut. Dalam hal ini tidak wajib baginya untuk menguraikan jalinan rambut kecuali apabila dengan menguraikan jalinan akan dapat membantu sampainya air ke tempat tumbuhnya rambut (kulit kepala).
3. Menyiramkan air ke badannya.
4. Mengambil secarik kain atau kapas(atau semisalnya) lalu diberi minyak wangi kasturi atau semisalnya kemudian mengusap bekas darah (farji) dengannya.
TATA CARA MANDI JUNUB BAGI WANITA
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, beliau berkata:
كُنَّاإِذَأَصَابَتْ إِحْدَانَاجَنَابَةٌأَخَذَتْ بِيَدَيْهَاثَلَاثًافَوْقَ رَأْسَهَا ثُمَََّ تَأْخُذُ بِيَدِهَا عَلَى شِقِّهَاالْأيَْمَنِ وَبِيَدِهَااْلأُخْرَى عََََلَى شِقِّهَااْلأ يْسَرِ
“Kami ( istri-istri Nabi) apabila salah seorang diantara kami junub, maka dia mengambil (air) dengan kedua telapak tangannya tiga kali lalu menyiramkannya di atas kepalanya, kemudian dia mengambil air dengan satu tangannya lalu menyiramkannya ke bagian tubuh kanan dan dengan tangannya yang lain ke bagian tubuh yang kiri.” (Hadits Shahih riwayat Bukhari: 277 dan Abu Dawud: 253)
Seorang wanita tidak wajib menguraikan (melepaskan) jalinan rambutnya ketika mandi karena junub, berdasarkan hadits berikut:
Dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha berkata:
قُاْتُ ياَرَسُولَ اللهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَرَأْسِي أَفَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ؟ قَالَ:لاَإِنَّمَايَكْفِيْكِ أَنْ تَحْثِيْنَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ مِنْ مَاءٍثُمََّ تُفِيْضِيْنَ عَلَى سَائِرِ جَسَادِكِ الماَءَ فَتَطْهُرِيْن
Aku (Ummu Salamah) berkata: “Wahai Rasulullah, aku adalah seorang wanita, aku menguatkan jalinan rambutku, maka apakah aku harus menguraikannya untuk mandi karena junub?” Beliau bersabda: “Tidak, cukup bagimu menuangkan air ke atas kepalamu tiga kali kemudian engkau mengguyurkan air ke badanmu, kemudian engkau bersuci.” (Hadits Shahih riwayat Muslim, Abu Dawud: 251, an-Nasaai: 1/131, Tirmidzi:1/176, hadits: 105 dan dia berkata: “Hadits Hasan shahih,” Ibnu Majah: 603)
Ringkasan tentang mandi junub bagi wanita adalah:
1. Seorang wanita mengambil airnya, kemudian berwudhu dan membaguskan wudhu’nya (dimulai dengan bagian yang kanan).
2. Menyiramkan air ke atas kepalanya tiga kali.
3. Menggosok-gosok kepalanya sehingga air sampai pada pangkal rambutnya.
4. Mengguyurkan air ke badan dimulai dengan bagian yang kanan kemudian bagian yang kiri.
5. Tidak wajib membuka jalinan rambut ketika mandi.
Tata cara mandi yang disebutkan itu tidaklah wajib, akan tetapi disukai karena diambil dari sejumlah hadits-hadits Rasululllah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Apabila dia mengurangi tata cara mandi sebagaimana yang disebutkan, dengan syarat air mengenai
Kisah seorang Yahudi
"Di Syam ada seorang Yahudi membaca kitab taurat setiap hari Sabtu, dan ketika brtmu dgn ayat2 yg mnyebut sifat2 Nabi MUHAMMAD saw, maka langsung ia sobek lembaran itu. sabtu pertama ia menyobek 4 lembar, sabtu berikutnya lembar, sabtu berikutnya 12 lembar.. shg ia berfikir; 'Bila sy sobek lembaran yg berisi lembaran ttg MUHAMMAD saw, bisa habis kitab ini..'
Ia kemudian memutuskan untuk pergi ke Madinah tuk bertemu beliau walaupun teman2nya melarang dan menyatakan bahwa Beliau saw adalah seorang pembohong.
Di Madinah ia bertemu seorang yang tampan yang difikirnya adalah Nabi. Ketika Yahudi td bertanya apakah ia adalah Nabi MUHAMMAD saw, maka orang itu menjawab sambil menangis, "Aku Salman. Aku hamba sahayanya. Bila saya katakan bahwa beliau saw telah meninggal, mungkin ia kembali. Tapi bila kukatakan beliau masih hidup, maka say berdusta." Pada saat itu Nabi MUHAMMAD saw telah meninggal 3 hari seblumnya... Salman kemudian mengajak Yahudi itu ke masjid bertemu para sahabat lainnya..
Di masjid, Yahudi itu mengucap salam, "Assalamualaka ya MUHAMMAD.."
Para sahabat yang mendengar salam itu menjadi menangis dan betanya, "Siapakah kamu, yang telah membuka luka hati kami.. Tidakkah kamu mengetahui bahwa Beliau telah meninggal 3 hari yang lalu?"
Mendengar itu menjeritlah orang Yahudi itu, "Alangkah sedihku..alangkah sia-sia perjalananku..."
Yahudi tersebut lantas bertanya kpd Ali ra tentang sifat2 dan profil Nabi Kekasih ALLAH, MUHAMMAD saw... Ali menjawab dan dibernarkan oleh Yahudi itu.. Sang Yahudi kemudian menanyakan apakah ada sisa bajunya yang bisa diciumnya. Ali kemudian meminta Salman untukpergi ke Fathimah untuk mengambilkan jubah Beliau saw.
Fathimah mengambilkan jubah Nabi saw yang ditambal di tujuh bagian dengan tali serat kurma... Ali dan Para sahabat kemudian mencium jubah itu dengan penuh cintanya, hingga kemudian sang Yahudi juga menciumnya. "Alangkah harumnya..."
Sang Yahudi kemudian berziarah ke makam Nabi saw dan berdoa "Ya Tuhan, saya percaya bahwa engkau tunggal, esa, tidak berhajat, dan selalu dihajatkan dan aku percaya bahawa yang di dalam kubur ini adalah kekasih dan utusanMU, dan aku percaya pada semua yang diajarkan. Ya ALLAH, jika ENGKAU menerima Islamku ini, maka ambillah ruhku sekarang juga.." Dan meninggallah Yahudi itu dalam keIslamannya dan kecintaan kepada Kekasih ALLAH, MUHAMMAD saw...
Sampaikan rasa cinta kami kepada junjungan kami Ya Robb...
Allahumma sholli 'ala sayyidina wa maulana MUHAMMAD
Ia kemudian memutuskan untuk pergi ke Madinah tuk bertemu beliau walaupun teman2nya melarang dan menyatakan bahwa Beliau saw adalah seorang pembohong.
Di Madinah ia bertemu seorang yang tampan yang difikirnya adalah Nabi. Ketika Yahudi td bertanya apakah ia adalah Nabi MUHAMMAD saw, maka orang itu menjawab sambil menangis, "Aku Salman. Aku hamba sahayanya. Bila saya katakan bahwa beliau saw telah meninggal, mungkin ia kembali. Tapi bila kukatakan beliau masih hidup, maka say berdusta." Pada saat itu Nabi MUHAMMAD saw telah meninggal 3 hari seblumnya... Salman kemudian mengajak Yahudi itu ke masjid bertemu para sahabat lainnya..
Di masjid, Yahudi itu mengucap salam, "Assalamualaka ya MUHAMMAD.."
Para sahabat yang mendengar salam itu menjadi menangis dan betanya, "Siapakah kamu, yang telah membuka luka hati kami.. Tidakkah kamu mengetahui bahwa Beliau telah meninggal 3 hari yang lalu?"
Mendengar itu menjeritlah orang Yahudi itu, "Alangkah sedihku..alangkah sia-sia perjalananku..."
Yahudi tersebut lantas bertanya kpd Ali ra tentang sifat2 dan profil Nabi Kekasih ALLAH, MUHAMMAD saw... Ali menjawab dan dibernarkan oleh Yahudi itu.. Sang Yahudi kemudian menanyakan apakah ada sisa bajunya yang bisa diciumnya. Ali kemudian meminta Salman untukpergi ke Fathimah untuk mengambilkan jubah Beliau saw.
Fathimah mengambilkan jubah Nabi saw yang ditambal di tujuh bagian dengan tali serat kurma... Ali dan Para sahabat kemudian mencium jubah itu dengan penuh cintanya, hingga kemudian sang Yahudi juga menciumnya. "Alangkah harumnya..."
Sang Yahudi kemudian berziarah ke makam Nabi saw dan berdoa "Ya Tuhan, saya percaya bahwa engkau tunggal, esa, tidak berhajat, dan selalu dihajatkan dan aku percaya bahawa yang di dalam kubur ini adalah kekasih dan utusanMU, dan aku percaya pada semua yang diajarkan. Ya ALLAH, jika ENGKAU menerima Islamku ini, maka ambillah ruhku sekarang juga.." Dan meninggallah Yahudi itu dalam keIslamannya dan kecintaan kepada Kekasih ALLAH, MUHAMMAD saw...
Sampaikan rasa cinta kami kepada junjungan kami Ya Robb...
Allahumma sholli 'ala sayyidina wa maulana MUHAMMAD
Saturday, August 22, 2009
Memburu Lailatur Qadar
Salah satu keistimewaan bulan Ramadhan adalah satu malam yang paling ditunggu-tunggu oleh umat Islam di seluruh dunia, Lailatul Qadar.
Banyak ayat didalam Al-Quran yang menceritakan tentang barakahnya malam ini, dimana pada malam ini diturunkan Al-Quran. Banyak diantara orang menunggu kedatangan Lailatur Qadar dalam sepuluh hari terakhir.
Sebagaian orang menunggu kedatangan malam itu dengan berlama-lama di masjid sambil membaca Al-Quran. Ada yang menunggunya dihadapan rumah agar dapat melihat turunnya malaikat pada malam Qadar, dan tidak kurang juga yg menyambutnya dengan sinaran-sinaran lampu-lampu minyak agar kawasan mereka diterangi. Mereka begitu yakin dengan beberapa tanda-tanda yang banyak diceritakan dalam berbagai cerita sejarah.
Ada suatu hal yang masih tersimpan dalam benak hati kita semua. Sebuah pertanyaan terdalam. Pernahkah Nabi SWA melihat langsung Lailatul Qadar? Adakah sahabat-sahabat juga pernah melihatnya? Kita pernah mendengar banyak hadis-hadis yang menceritakan tanda-tanda malam tersebut, adakah kita bisa melihatnya dengan mata kepala kita sendiri.
Cara yang paling bijak bagi kita menjawab persoalan ini marilah kita lihat tafsiran beberapa ahli tafsir termasuk melihat tanda-tanda tersembunyi yang sering diceritakan itu.
Tafsir Surat Al-Qadar
Satu surat yang begitu signifikan menceritakan mengenai peristiwa malam tersebut ialah surah Al-Qadar yang berisi 5 ayat. Surat Al-Qadar adalah surat ke 97 menurut susunannya didalam Mushaf. Ada diantara ulama-ulama mengatakan bahwa surat Al-Qadar ini turun selepas penghijrahan Nabi saw ke Madinah.
Didalam membicarakan pentafsiran ayat, amatlah bijak jika kita mengambil penafsiran yang diambil dari Tafsir Jalalain:
Kesimpulannya bahwa malam Al-Qadar itu secara sejarahnya di turunkan Al-Quran dari Lauhul Mahfuz kelangit dunia. Kemuliaan malam tersebut telah dikhabarkan kepada Rasulullah SAW. Bulan itu dikatakan satu bulan dengan barakah seperti 1000 bulan. Dimalam tersebut para malaikat-malaikat dan Jibril turun ke bumi dan memohon Allah mengkabulkan doa'-do'a hambanya. Kemuliaan malam tersebut berakhir dengan terbitnya fajar.
Pentafsiran yang lebih terperinci sedikit mengenai ayat pertama surah Al-Qadar ini dapat kita lihat dari Tafsir Ibnu Kathir:
Allah SWT telah mengkhabarkan sesungguhnya Ia telah menurunkan Al-Quran pada malam Lailatul Qadar. Dimana Allah berfirman, "Sesungguhnya kami turunkannya di malam yg barakah". Inilah yang kemudian dikenal sebagai malam Al-Qadar yg berada didalam bulan Ramadan sebagaimana firmannya, "Pada bulan Ramadan yang diturunkan didalamnya Al-Quran".
Berkata Ibnu Abbas bahwa Allah SWT telah menurunkan Al-Quran keseluruhannya (secara total) dari Lauhul Mahfuz ke Baitul 'Izzah dari langit dunia kemudian ia diturunkan secara berpisah dan berperingkat selama 23 tahun keatas Nabi SAW, kemudian firman Allah beliau memuliakan Lailatul Qadar dimana Allah SWT telah mengizinkan penurunan Al-Quran.
Keistimewaan Lailatul Qadar
Sheikh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi merujuk kepada surah Al-Qadar didalam membicarakan persoalan keistimewaan Lailatul Qadar, katanya :
"Allah telah memuliakan Al-Quran dimalam ini, dan ditambahnya dengan maqam yang mulia, yaitu kedudukan dan kemuliaannya yang sangat banyak dari kebaikan dan kelebihan dari 1000 bulan. Apa-apa ketaatan dan ibadah didalamnya menyerupai 1000 bulan yang bukan Lailatul Qadar. 1000 bulan ini menyamai 83 tahun 4 bulan. Hanya di satu malam ini lebih baik dari umur seseorang yang menghampiri 100 tahun, jika tambah berapa tahun beliau baligh dan dipertanggung jawabkan".
Dan pada malam itu turunnya malaikat-malaikat dengan rahmat Allah dengan kesejahteraan dan barakahnya. Dan kesejahteraanya melimpah sehingga ke terbit fajar. Didalam As-sunnah, banyak hadist-hadist yang menyebutkan mengenai keutamaan Lailatul Qadar ini. Yang banyak dianjurkan untuk mencarinya pada 10 malam terakhir. Dalam Sahih Bukhari dari Hadis Abu Hurarirah, "Barangsiapa yang berqiam dimalam Al-Qadar dengan penuh keimanan dan bersungguh-sungguh maka telah diampunkannya apa yang telah lalu dari dosanya". (Riwayat Bukhari didalam Kitab Al-Saum).
Rasulullah SAW telah memberi penjelasan kepada siapa yang lalai dan tidak memperhatikan malam tersebut, yaitu sama seperti menghalang diirinya dari menerima kebaikannya dan ganjarannya. Berkata para sahabat yang telah dinaungi mereka bulan Ramadan, "Sesungguhnya bulan ini telah hadir kepada kamu didalamnya mengandung malam yang lebih baik dari 1000 bulan. Siapa yang memuliakannya maka beliau akan dimuliakan kebaikan semua perkara. Dan siapa yang tidak memuliakannya maka kebaikannya akan dihalang". (Riwayat Ibnu Majah dari Hadis Anas, isnad Hassan sebagaimana didalam Sahih Jaami' Al-Saghir).
Sheikh Ibnu Taimiyyah (Majmu' fatawa - Jilid-25/286) didalam membicarakan soalan yang mana satu lebih afdal, diantara Malam Isra' Nabi saw atau Lailatul qadar? Kata: "Sesungguhnya Malam Isra' lebih afdal dan Malam Al-Qadar lebih afdal bila dinisbahkan kepada umat...". Manakah yang lebih afdal 10 Zulhijjah atau 10 malam terakhir Ramadan?. Kata Ibnu Taimiyyah, "Hari 10 Zulhijjah lebih afdal dari hari 10 dari bulan Ramadan. Dan malam-malam 10 akhir Ramadan lebih afdal malam 10 Zulhijjah". Jelas menunjukkan bahwa para ulama menyatakan bahwa malam lailatul Qadar ini sangat istimewa kepada umat Muhammad.
Dapatkah Lailatul Qadar dilihat dengan mata?
Dua tokoh ulama' Arab Saudi, Sheikh Abdul Aziz bin Baaz dan Sheikh Salleh Munajjid berkata: "Malam Qadar boleh dilihat dengan mata kepada siapa yang diberi taufiq oleh Allah SWT dan dengan menggunakan tanda-tandanya. Para sahabat r.h. mencarinya berdasarkan tanda-tandanya tetapi tiada laporan yang mengatakan mereka telah melihatnya. Akan tetapi tidak ada larangan mencari hasil fadilah bagi siapa yang beriman dan bersungguh-sungguh", kata beliau.
Sheikh Al-Sya'rawi mengatakan: "Satu pun diantara makluk Allah tidak melihat Lailatul Qadar melainkan Rasulullah SAW. Ani adalah satu keistimewaan yang diberikan kepada Rasulnya. Selain itu, ada beberapa orang yang dilaporkan pernah melihatnya. Mereka yang melihatnya berkata-kata kepada Rasulullah yang melihat beliau pandangan di dalam tidur mereka, seolah-olah berkata: "Aku melihat sebagaimana aku sujud di dalam air yang melimpah, kemudian menjadi pagi hari 23, mereka melihat masjid-masjid di sepanjang malam tersebut. Langit seolah-olah ingin hujan, Rasulullah sujud sehingga kelihatan dahi di atas tangannya dan kami mengetahui bahwa di sini adalah Lailatul Qadar didalam tahun dan malam itu".
Tanda-tanda Lailatul Qadar
Menurut Sheikh Abdul Khaliq Al-Sharrif bahwa tanda-tanda Lailatul Qadar akan ditunjukkan pada pagi harinya matahari akan memancar dan cuacanya yang agak sejuk. Sheikh Saleh Munajjid mengatakan bahwa matahari yang keluar itu tidak memancarkan cahaya. Sheikh Dr Yusuf Qaradhawi mengatakan terdapat juga berbagai tanda, seperti cahayanya merah kelemah-lemahan dan pada malam itu hujan dan angin sepoi-poi, tiada bau dan tiada sejuk sebagaimana yang disebut oleh Al-Hafiz didalam Fathul Bari'.
Kata Al-Qaradhawi:
"Semua tanda ini tidak memberi kepastian mengenainya. Tidak mungkin ia berulang-ulang, karena malam Al-Qadar selalu berbeda-beda cuacanya dalam berbagai negara, berbeda pula waktunya. Ia mungkin dijumpai di sebuah negara Islam yang tidak putus hujannya, dan kemungkinan di negara lain yang keluarganya bersholat istiqo' yang berdepan dengan kemarau, dan negara-negara berbeda dari segi kepanasan dan kesejukannya, naik matahari dan turunnya, kuat atau lemah pancarannya, maka mustahil untuk mendapat titik pertemuan ini. Kajian ulama' mengatakan: boleh di ambil malam-malam yang tertentu Lailatul Qadar itu dari sebahgian manusia. Ia hanya kelihatan kepada dia seorang saja yang melihatnya. Atau menerima mimpi didalam tidur, atau berlaku (karamah) keajaiban yang luar biasa. Atau Ia terjadi kepada keseluruhan umat Islam agar ia menerima ganjaran kepada siapa saja yang berpeluang melakunya. Dan Ia tidak nampak apa-apa yang berlaku. Kebanyakkan ulama' mengambil pandangan yang awal tadi.
Amalan saat Lailatul Qadar
Kemuliaan malam tersebut dan seruan-seruan dari hadist-hadist yang menyuruh umat Islam mencari malam tersebut mungkin akan menimbulkan sedikit pertanyaan. Apakah malam itu khusus bagi mereka-mereka yang alim saja atau bisa berlaku bagi masyakat umum. Yusuf Qaradawi mengatakan bahwa malam itu datang untuk semua orang yang benar-benar menginginkannya. Kata Qaradhawi:
"Maka Malam al-Qadar ialah malam umum untuk semua yang menuntutnya. Yang menginginkan kebaikan dan ganjarannya, dan apa yang disisi Allah di dalamnya, itu lah malam ibadah dan malam ta'at, dan bersolat, bertilawah, berdo'a, bersedekah, menjalinkan perhubungan, beramal sholeh, dan melakukan kebaikan-kebaikan".
"Yang harus dilakukan oleh orang Islam pada malam ialah; Bersholat Isya' secara berjamaah, sholat subuh berjamaah dan pada malamnya mendirikan qiamullail. Di dalam hadist Sahih diriwayatkan Nabi bersabda, "Barangsiapa yang bersholat Isya' berjamaah, seolah-olah ia berqiam di separuh malam, dan barangsiapa yang bersolat subuh berjamaah, seolah-olah ia bersholat disepanjang malam tersebut. (Riwayat Ahmad, Muslim).
Sheikh Atiyah Saqr menganjurkan:
Hidupkannya dengan bersholat, membaca Al-Quran, berzikir, beristigfar dan berdo'a dari terbenam matahari sehingga terbit fajar. Dan hidupkan ramadhan dengan bersolat terawikh di dalamnya. Sebuah riwayat yang mengatakan, "Barangsiapa yang bersholat magrib dan Isya' di hari akhir yaitu di malam Al-Qadar secara berjamaah, ia telah diberi keuntungan dari Lailatul Qadar". Berkata A'isyah r.h "Ya Rasulullah di waktu Lailatul Qadar, apakah yang harus aku katakan". "Katakalah, "Ya Allah sesungguhnya kamu pengampun dan suka kepada pengampunan, maka ampunkanlah ku".
Banyak ayat didalam Al-Quran yang menceritakan tentang barakahnya malam ini, dimana pada malam ini diturunkan Al-Quran. Banyak diantara orang menunggu kedatangan Lailatur Qadar dalam sepuluh hari terakhir.
Sebagaian orang menunggu kedatangan malam itu dengan berlama-lama di masjid sambil membaca Al-Quran. Ada yang menunggunya dihadapan rumah agar dapat melihat turunnya malaikat pada malam Qadar, dan tidak kurang juga yg menyambutnya dengan sinaran-sinaran lampu-lampu minyak agar kawasan mereka diterangi. Mereka begitu yakin dengan beberapa tanda-tanda yang banyak diceritakan dalam berbagai cerita sejarah.
Ada suatu hal yang masih tersimpan dalam benak hati kita semua. Sebuah pertanyaan terdalam. Pernahkah Nabi SWA melihat langsung Lailatul Qadar? Adakah sahabat-sahabat juga pernah melihatnya? Kita pernah mendengar banyak hadis-hadis yang menceritakan tanda-tanda malam tersebut, adakah kita bisa melihatnya dengan mata kepala kita sendiri.
Cara yang paling bijak bagi kita menjawab persoalan ini marilah kita lihat tafsiran beberapa ahli tafsir termasuk melihat tanda-tanda tersembunyi yang sering diceritakan itu.
Tafsir Surat Al-Qadar
Satu surat yang begitu signifikan menceritakan mengenai peristiwa malam tersebut ialah surah Al-Qadar yang berisi 5 ayat. Surat Al-Qadar adalah surat ke 97 menurut susunannya didalam Mushaf. Ada diantara ulama-ulama mengatakan bahwa surat Al-Qadar ini turun selepas penghijrahan Nabi saw ke Madinah.
Didalam membicarakan pentafsiran ayat, amatlah bijak jika kita mengambil penafsiran yang diambil dari Tafsir Jalalain:
Kesimpulannya bahwa malam Al-Qadar itu secara sejarahnya di turunkan Al-Quran dari Lauhul Mahfuz kelangit dunia. Kemuliaan malam tersebut telah dikhabarkan kepada Rasulullah SAW. Bulan itu dikatakan satu bulan dengan barakah seperti 1000 bulan. Dimalam tersebut para malaikat-malaikat dan Jibril turun ke bumi dan memohon Allah mengkabulkan doa'-do'a hambanya. Kemuliaan malam tersebut berakhir dengan terbitnya fajar.
Pentafsiran yang lebih terperinci sedikit mengenai ayat pertama surah Al-Qadar ini dapat kita lihat dari Tafsir Ibnu Kathir:
Allah SWT telah mengkhabarkan sesungguhnya Ia telah menurunkan Al-Quran pada malam Lailatul Qadar. Dimana Allah berfirman, "Sesungguhnya kami turunkannya di malam yg barakah". Inilah yang kemudian dikenal sebagai malam Al-Qadar yg berada didalam bulan Ramadan sebagaimana firmannya, "Pada bulan Ramadan yang diturunkan didalamnya Al-Quran".
Berkata Ibnu Abbas bahwa Allah SWT telah menurunkan Al-Quran keseluruhannya (secara total) dari Lauhul Mahfuz ke Baitul 'Izzah dari langit dunia kemudian ia diturunkan secara berpisah dan berperingkat selama 23 tahun keatas Nabi SAW, kemudian firman Allah beliau memuliakan Lailatul Qadar dimana Allah SWT telah mengizinkan penurunan Al-Quran.
Keistimewaan Lailatul Qadar
Sheikh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi merujuk kepada surah Al-Qadar didalam membicarakan persoalan keistimewaan Lailatul Qadar, katanya :
"Allah telah memuliakan Al-Quran dimalam ini, dan ditambahnya dengan maqam yang mulia, yaitu kedudukan dan kemuliaannya yang sangat banyak dari kebaikan dan kelebihan dari 1000 bulan. Apa-apa ketaatan dan ibadah didalamnya menyerupai 1000 bulan yang bukan Lailatul Qadar. 1000 bulan ini menyamai 83 tahun 4 bulan. Hanya di satu malam ini lebih baik dari umur seseorang yang menghampiri 100 tahun, jika tambah berapa tahun beliau baligh dan dipertanggung jawabkan".
Dan pada malam itu turunnya malaikat-malaikat dengan rahmat Allah dengan kesejahteraan dan barakahnya. Dan kesejahteraanya melimpah sehingga ke terbit fajar. Didalam As-sunnah, banyak hadist-hadist yang menyebutkan mengenai keutamaan Lailatul Qadar ini. Yang banyak dianjurkan untuk mencarinya pada 10 malam terakhir. Dalam Sahih Bukhari dari Hadis Abu Hurarirah, "Barangsiapa yang berqiam dimalam Al-Qadar dengan penuh keimanan dan bersungguh-sungguh maka telah diampunkannya apa yang telah lalu dari dosanya". (Riwayat Bukhari didalam Kitab Al-Saum).
Rasulullah SAW telah memberi penjelasan kepada siapa yang lalai dan tidak memperhatikan malam tersebut, yaitu sama seperti menghalang diirinya dari menerima kebaikannya dan ganjarannya. Berkata para sahabat yang telah dinaungi mereka bulan Ramadan, "Sesungguhnya bulan ini telah hadir kepada kamu didalamnya mengandung malam yang lebih baik dari 1000 bulan. Siapa yang memuliakannya maka beliau akan dimuliakan kebaikan semua perkara. Dan siapa yang tidak memuliakannya maka kebaikannya akan dihalang". (Riwayat Ibnu Majah dari Hadis Anas, isnad Hassan sebagaimana didalam Sahih Jaami' Al-Saghir).
Sheikh Ibnu Taimiyyah (Majmu' fatawa - Jilid-25/286) didalam membicarakan soalan yang mana satu lebih afdal, diantara Malam Isra' Nabi saw atau Lailatul qadar? Kata: "Sesungguhnya Malam Isra' lebih afdal dan Malam Al-Qadar lebih afdal bila dinisbahkan kepada umat...". Manakah yang lebih afdal 10 Zulhijjah atau 10 malam terakhir Ramadan?. Kata Ibnu Taimiyyah, "Hari 10 Zulhijjah lebih afdal dari hari 10 dari bulan Ramadan. Dan malam-malam 10 akhir Ramadan lebih afdal malam 10 Zulhijjah". Jelas menunjukkan bahwa para ulama menyatakan bahwa malam lailatul Qadar ini sangat istimewa kepada umat Muhammad.
Dapatkah Lailatul Qadar dilihat dengan mata?
Dua tokoh ulama' Arab Saudi, Sheikh Abdul Aziz bin Baaz dan Sheikh Salleh Munajjid berkata: "Malam Qadar boleh dilihat dengan mata kepada siapa yang diberi taufiq oleh Allah SWT dan dengan menggunakan tanda-tandanya. Para sahabat r.h. mencarinya berdasarkan tanda-tandanya tetapi tiada laporan yang mengatakan mereka telah melihatnya. Akan tetapi tidak ada larangan mencari hasil fadilah bagi siapa yang beriman dan bersungguh-sungguh", kata beliau.
Sheikh Al-Sya'rawi mengatakan: "Satu pun diantara makluk Allah tidak melihat Lailatul Qadar melainkan Rasulullah SAW. Ani adalah satu keistimewaan yang diberikan kepada Rasulnya. Selain itu, ada beberapa orang yang dilaporkan pernah melihatnya. Mereka yang melihatnya berkata-kata kepada Rasulullah yang melihat beliau pandangan di dalam tidur mereka, seolah-olah berkata: "Aku melihat sebagaimana aku sujud di dalam air yang melimpah, kemudian menjadi pagi hari 23, mereka melihat masjid-masjid di sepanjang malam tersebut. Langit seolah-olah ingin hujan, Rasulullah sujud sehingga kelihatan dahi di atas tangannya dan kami mengetahui bahwa di sini adalah Lailatul Qadar didalam tahun dan malam itu".
Tanda-tanda Lailatul Qadar
Menurut Sheikh Abdul Khaliq Al-Sharrif bahwa tanda-tanda Lailatul Qadar akan ditunjukkan pada pagi harinya matahari akan memancar dan cuacanya yang agak sejuk. Sheikh Saleh Munajjid mengatakan bahwa matahari yang keluar itu tidak memancarkan cahaya. Sheikh Dr Yusuf Qaradhawi mengatakan terdapat juga berbagai tanda, seperti cahayanya merah kelemah-lemahan dan pada malam itu hujan dan angin sepoi-poi, tiada bau dan tiada sejuk sebagaimana yang disebut oleh Al-Hafiz didalam Fathul Bari'.
Kata Al-Qaradhawi:
"Semua tanda ini tidak memberi kepastian mengenainya. Tidak mungkin ia berulang-ulang, karena malam Al-Qadar selalu berbeda-beda cuacanya dalam berbagai negara, berbeda pula waktunya. Ia mungkin dijumpai di sebuah negara Islam yang tidak putus hujannya, dan kemungkinan di negara lain yang keluarganya bersholat istiqo' yang berdepan dengan kemarau, dan negara-negara berbeda dari segi kepanasan dan kesejukannya, naik matahari dan turunnya, kuat atau lemah pancarannya, maka mustahil untuk mendapat titik pertemuan ini. Kajian ulama' mengatakan: boleh di ambil malam-malam yang tertentu Lailatul Qadar itu dari sebahgian manusia. Ia hanya kelihatan kepada dia seorang saja yang melihatnya. Atau menerima mimpi didalam tidur, atau berlaku (karamah) keajaiban yang luar biasa. Atau Ia terjadi kepada keseluruhan umat Islam agar ia menerima ganjaran kepada siapa saja yang berpeluang melakunya. Dan Ia tidak nampak apa-apa yang berlaku. Kebanyakkan ulama' mengambil pandangan yang awal tadi.
Amalan saat Lailatul Qadar
Kemuliaan malam tersebut dan seruan-seruan dari hadist-hadist yang menyuruh umat Islam mencari malam tersebut mungkin akan menimbulkan sedikit pertanyaan. Apakah malam itu khusus bagi mereka-mereka yang alim saja atau bisa berlaku bagi masyakat umum. Yusuf Qaradawi mengatakan bahwa malam itu datang untuk semua orang yang benar-benar menginginkannya. Kata Qaradhawi:
"Maka Malam al-Qadar ialah malam umum untuk semua yang menuntutnya. Yang menginginkan kebaikan dan ganjarannya, dan apa yang disisi Allah di dalamnya, itu lah malam ibadah dan malam ta'at, dan bersolat, bertilawah, berdo'a, bersedekah, menjalinkan perhubungan, beramal sholeh, dan melakukan kebaikan-kebaikan".
"Yang harus dilakukan oleh orang Islam pada malam ialah; Bersholat Isya' secara berjamaah, sholat subuh berjamaah dan pada malamnya mendirikan qiamullail. Di dalam hadist Sahih diriwayatkan Nabi bersabda, "Barangsiapa yang bersholat Isya' berjamaah, seolah-olah ia berqiam di separuh malam, dan barangsiapa yang bersolat subuh berjamaah, seolah-olah ia bersholat disepanjang malam tersebut. (Riwayat Ahmad, Muslim).
Sheikh Atiyah Saqr menganjurkan:
Hidupkannya dengan bersholat, membaca Al-Quran, berzikir, beristigfar dan berdo'a dari terbenam matahari sehingga terbit fajar. Dan hidupkan ramadhan dengan bersolat terawikh di dalamnya. Sebuah riwayat yang mengatakan, "Barangsiapa yang bersholat magrib dan Isya' di hari akhir yaitu di malam Al-Qadar secara berjamaah, ia telah diberi keuntungan dari Lailatul Qadar". Berkata A'isyah r.h "Ya Rasulullah di waktu Lailatul Qadar, apakah yang harus aku katakan". "Katakalah, "Ya Allah sesungguhnya kamu pengampun dan suka kepada pengampunan, maka ampunkanlah ku".
Subscribe to:
Posts (Atom)